Sertifikasi halal telah menjadi kebutuhan mutlak bagi pelaku industri makanan dan minuman. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) jalur Self Declare, pelaku IKM berpenghasilan mikro dan kecil dapat memperoleh sertifikat resmi tanpa biaya pendaftaran.
Syarat Mengikuti Program SEHATI:
- Memiliki NIB berbasis risiko rendah dengan KBLI industri pangan.
- Bahan baku yang digunakan telah bersertifikasi halal atau bahan alami tanpa risiko kritis (seperti terigu, minyak, sayuran).
- Memiliki surat pernyataan komitmen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).