Pengumuman Penerimaan Pengajuan Fasilitasi HKI Merek Tahun 2026
Penulis
Humas Disperin
Dipublikasikan
17 Agustus 2026
Dinas Perindustrian Kota Palembang membuka kesempatan bagi para pelaku IKM Kota Palembang untuk mendapatkan fasilitasi pendaftaran Merek (HKI) secara GRATIS untuk kuota tahun anggaran 2026.
Persyaratan Utama:
1. Memiliki KTP Kota Palembang.
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sektor Industri.
3. Produk diproduksi sendiri di Kota Palembang.
4. Memiliki logo/nama merek yang belum terdaftar di DJKI.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 s.d. 30 Juni 2026 melalui Kantor Dinas Perindustrian Kota Palembang bidang Hubungan Industri.